JAKARTA – Menjelang pergantian tahun menuju era baru perpajakan digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan partisipasi wajib pajak. Hingga Senin (29/12/2025), tercatat sebanyak 9,87 juta Wajib Pajak (WP) telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Core Tax Administration System (Coretax).
Data Rincian Aktivasi:
Berdasarkan data DJP per pukul 15.58 WIB, profil partisipasi didominasi oleh WP Orang Pribadi:
- WP Orang Pribadi: 8,98 juta akun.
- WP Badan (Perusahaan): 801.117 akun.
- Instansi Pemerintah: 88.072 akun.
Analisis Rumoh Data: Masih Ada “Gap” Jutaan Akun
Meskipun angka 9,8 juta terdengar masif, angka ini baru mencakup sekitar 70% dari target awal DJP yang mematok angka 14 juta WP. Artinya, masih ada sekitar 4 juta Wajib Pajak yang berpotensi mengalami kendala administrasi di awal tahun 2026 jika tidak segera melakukan migrasi.
Sistem Coretax yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2026 ini bukan sekadar ganti kulit aplikasi. Ini adalah reformasi total yang mengintegrasikan layanan (daftar, bayar, lapor) dalam satu pintu. Keterlambatan aktivasi berisiko menghambat proses pelaporan SPT Tahunan dan akses layanan perpajakan lainnya bagi WP yang “tertinggal”.





































