JAKARTA — Persoalan tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah (pemda) hingga kini belum juga menemui titik temu. Dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, isu yang muncul selalu serupa: jumlah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami pembengkakan, padahal pemerintah pusat telah berulang kali mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian rekrutmen.
Pengamat kebijakan publik, Lina Miftahul Jannah, menilai fenomena ini tidak semata-mata dipicu oleh realitas kebutuhan tenaga kerja di daerah. Menurutnya, ada masalah tata kelola kepegawaian yang jauh lebih mendasar, mulai dari lemahnya perencanaan kebutuhan ASN hingga adanya insentif politik lokal.
“Sebenarnya kalau mau mengangkat pegawai itu tentu saja harus dimulai dengan kebutuhan kita sejauh mana,” ujar Lina saat dihubungi. Ia menilai tindakan sejumlah pemda yang tetap melakukan rekrutmen di tengah masa moratorium sebagai bentuk tindakan yang “nakal”.
Kental Nuansa Politik Balas Budi
Lina beranggapan bahwa penambahan tenaga honorer di daerah sangat erat kaitannya dengan dinamika politik lokal, khususnya pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam banyak kasus, pengangkatan tenaga honorer kerap ditumpangi oleh kepentingan non-birokrasi, seperti pemenuhan janji politik kepada tim sukses (timses) selama masa kampanye.
Komitmen politik yang terlanjur diucapkan tersebut akhirnya menjadi tekanan tersendiri bagi kepala daerah terpilih. Akibatnya, rekrutmen dilakukan demi mengakomodasi pihak-pihak tertentu, tanpa melihat apakah posisi tersebut benar-benar dibutuhkan secara organisasi atau tidak.
“Kadang-kadang karena sudah berjanji tadi, mau tidak mau kan harus diangkat, padahal tidak harus selalu seperti itu,” kata Lina menambahkan.
Senada dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI secara blak-blakan menyinggung fenomena honorer titipan titipan pejabat atau tim sukses ini. Tito menyoroti bahwa banyak tenaga honorer, khususnya di bagian administrasi, yang direkrut tanpa kompetensi dan kapabilitas yang jelas.
Tito juga mengkritik pola kerja mereka yang tidak beraturan. “Datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban,” cetus Mendagri.
Dampak buruknya, penumpukan tenaga honorer ini kerap berujung pada aksi demonstrasi yang menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat pun akhirnya tidak memiliki pilihan lain selain mengakomodasi tuntutan tersebut melalui proses seleksi, yang pada akhirnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lemahnya Pemanfaatan Data dan Ketimpangan Distribusi
Selain faktor politis, Lina Miftahul Jannah menjelaskan bahwa ledakan honorer ini diperparah oleh minimnya pemanfaatan data yang akurat dalam perencanaan SDM. Pemda sering kali menggunakan alasan kekurangan aparatur untuk merekrut tenaga baru, padahal akar masalah yang sebenarnya adalah distribusi pegawai yang tidak merata.
Secara nasional, porsi ASN terbesar sejatinya berada di lingkup pemerintah daerah. Namun, karena tidak ada evaluasi menyeluruh dan penataan berbasis data, ketimpangan distribusi antarwilayah kerap terjadi. Sebagai contoh, Lina menyebutkan adanya kasus di mana wilayah kota mengalami kelebihan tenaga pengajar, sementara wilayah kabupaten di sekitarnya justru kekurangan guru.
Salah satu kendala utama dalam meratakan distribusi ASN ini adalah adanya ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antar-daerah, yang membuat pegawai enggan dipindahtugaskan.
Mendagri Tito Karnavian telah memperingatkan agar kepala daerah benar-benar menghentikan rekrutmen honorer non-keahlian ini, mengingat belanja pegawai di banyak daerah sudah melewati ambang batas ideal 30 persen dari APBD. Tanpa langkah tegas dan perbaikan tata kelola berbasis data, rekrutmen honorer hanya akan menjadi bom waktu dan beban finansial yang terus diwariskan ke periode pemerintahan berikutnya.





























