Jakarta, 1 Mei 2026 – Sejumlah kelompok pekerja di Indonesia berencana menekan pemerintah untuk segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan baru serta memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital (gig worker) dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Mengacu laporan The Jakarta Post, tuntutan tersebut mencerminkan meningkatnya kekhawatiran serikat pekerja terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja, khususnya mereka yang bekerja melalui platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Aksi May Day tahun ini diperkirakan akan dipusatkan di Jakarta, yang merupakan pusat ekonomi dan bisnis nasional, sekaligus lokasi utama mobilisasi buruh dari berbagai sektor industri.
Serikat buruh menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi perubahan lanskap ketenagakerjaan, terutama dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Mereka mendesak adanya payung hukum yang menjamin hak-hak dasar pekerja gig, termasuk jaminan sosial, upah layak, dan kepastian kerja.
Selain itu, pekerja juga menyoroti perlunya revisi kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap belum sepenuhnya melindungi buruh formal maupun informal. Reformasi hukum dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Peringatan Hari Buruh tahun ini diperkirakan berlangsung dengan berbagai aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi, yang menjadi momentum penting bagi pekerja untuk menekan pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam reformasi ketenagakerjaan.






























