
Rumohdata.com | Ekonomi & Kesehatan Publik
Mulai tahun 2026, industri asuransi kesehatan di Indonesia akan menghadapi kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pembagian biaya layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah (pemegang polis). Skema ini dikenal sebagai co-payment—artinya nasabah akan ikut menanggung sebagian dari biaya klaim kesehatan mereka.
Langkah ini merupakan respons terhadap tingginya inflasi medis yang melampaui inflasi umum dan bertujuan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di tengah meningkatnya beban finansial pada industri asuransi.
Apa Itu Skema Co-Payment?
Dalam aturan baru ini, pemegang polis asuransi akan diwajibkan menanggung minimal 10% dari total biaya per klaim, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Adapun batas maksimal biaya yang ditanggung nasabah:
- Rp 300 ribu per klaim rawat jalan
- Rp 3 juta per klaim rawat inap
Namun, batas maksimal ini masih dapat disepakati lebih tinggi sesuai kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Skema ini akan berlaku untuk seluruh produk indemnity dan managed care, kecuali produk asuransi mikro yang biasanya diperuntukkan bagi segmen masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?
Menurut OJK dan data Mercer Marsh Benefit, kebijakan ini didorong oleh beberapa alasan penting:
- Keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang.
- Edukasi nasabah agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan, menghindari overuse.
- Menjaga kestabilan premi dan menghindari lonjakan biaya tahunan.
- Menurunkan beban industri akibat lonjakan inflasi medis yang pada tahun 2023 mencapai 14,6% dan diproyeksikan menyentuh 19% pada 2025, jauh di atas inflasi umum (proyeksi 2025: 2,5% + 1%).
Dampak bagi Masyarakat
- Positif: Skema ini mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan selektif dalam mengakses layanan medis, serta mengurangi praktik klaim yang berlebihan.
- Negatif: Potensi beban tambahan bagi nasabah, terutama kelas menengah, yang bisa membuat sebagian ragu membeli atau melanjutkan asuransi kesehatan komersial.
Catatan Rumohdata
Kebijakan co-payment ini merupakan sinyal bahwa pemerintah tengah memperkuat kontrol terhadap efisiensi sistem perlindungan sosial komersial, tanpa sepenuhnya mengurangi akses layanan. Namun, pengawasan harus diperketat agar skema ini tidak malah merugikan pemegang polis yang paling membutuhkan perlindungan.
Diperlukan:
- Edukasi massal kepada masyarakat.
- Transparansi dalam implementasi produk asuransi.
- Evaluasi tahunan atas dampak sosial-ekonomi skema ini.
Untuk pembaruan dan visualisasi data kesehatan & ekonomi terbaru, ikuti Rumohdata.com dan program unggulan kami: Cerita Data