Oleh Tim Rumohdata | Data & Analisis
Pemerintah telah meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Ini merupakan jalur baru untuk tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK maupun CPNS 2024 agar tetap bisa diakomodasi sebagai bagian dari aparatur sipil negara dengan kontrak kerja fleksibel (money.kompas.com).
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
- Digunakan untuk tenaga honorer non-ASN yang telah terverifikasi di database BKN dan mengikuti seleksi tahun 2024, tetapi belum mendapatkan formasi (money.kompas.com).
- Pekerja diangkat dengan perjanjian kerja tahunan yang fleksibel dan menerima upah sesuai anggaran instansi (money.kompas.com).
- Jabatan tersedia mencakup delapan posisi: guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional (money.kompas.com).
Mengapa Ini Penting untuk Aceh?
- Memperluas Akses Formal untuk Tenaga Honorer
Aceh memiliki ribuan honorer yang belum terangkat ASN. Skema ini memberi mereka akses formal dengan fleksibilitas kerja: peluang yang selama ini minim bisa muncul kembali. - Merespons Jalur Karir Non-Penuh Waktu
Banyak tenaga honorer di Aceh misalnya pendidik pesantren atau tenaga kesehatan lapangan, membutuhkan jam kerja yang sesuai dengan karakter lokal. PPPK paruh waktu menjawab kebutuhan ini (melintas.id). - Potensi Transisi ke PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan Keputusan PAN-RB, honorer PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan administrasi jika tersedia anggaran (validnews.id).
Peluang dan Tantangan
Peluang | Tantangan |
Kepastian kerja sementara bagi honorer | Durasi kontrak pendek dapat membuat pekerjaan tidak stabil |
Fleksibilitas jam sesuai karakter pekerjaan lokal | Gaji dan tunjangan bisa bervariasi tergantung anggaran daerah (kumparan.com, kompasiana.com, money.kompas.com) |
Jembatan menuju skema karir ASN formal | Evaluasi kinerja harus adil dan transparan, perlu regulasi lokal yang jelas |
Rekomendasi Rumohdata untuk Aceh
- Pendataan Tenaga Honorer Lokal
Pemda Aceh perlu memperbarui data honorer yang sudah ikut PPPK/CPNS 2024 untuk memudahkan verifikasi dan rekrutmen. - Evaluasi Kinerja Berdasarkan Output Lokal
Untuk guru di dayah dan tenaga teknis di pedesaan, indikator kinerja harus kontekstual, bukan sekadar angka kehadiran. - Standarisasi Remunerasi dan Kontrak
Agar tidak terjadi ketimpangan antar daerah, perlu pedoman nasional/ranting provinsi untuk besaran upah dan durasi kerja PPPK paruh waktu. - Monitoring & Transparansi Data
Bangun dashboard pemantauan honorer (status, jabatan, akses PPPK penuh) untuk memastikan akuntabilitas.
Penutup
Skema PPPK Paruh Waktu adalah langkah positif yang menjawab sebagian persoalan honorer di Aceh. Namun agar efektif, keberlanjutan, regulasi, dan evaluasi kinerja harus dipetakan dengan baik. Apakah ini akan menjadi peluang jangka panjang atau sekadar solusi sementara, tergantung kemauan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan data yang kuat—itulah tugas kita bersama.
Rumohdata.com membuka ruang bagi guru honorer, tenaga kesehatan, dan pemda Aceh untuk berbagi data, pengalaman, atau opini terkait skema ini. Kirim ke data@rumohdata.com.