Jakarta – Penolakan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menaikkan status banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi Bencana Nasional menuai polemik. Alasan bahwa “pemerintahan daerah belum lumpuh total” dinilai sebagai pemahaman yang terlalu kaku secara tekstual dan mengabaikan realitas kehancuran masif di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, penetapan Bencana Nasional memang memiliki parameter ketat. Namun, melihat eskalasi dampak yang terjadi sejak akhir November 2025, mempertahankan status bencana daerah adalah keputusan yang berisiko memperlambat pemulihan.
Berikut adalah argumen logis mengapa status Bencana Nasional mendesak untuk ditetapkan:
1. Lumpuhnya Infrastruktur Vital adalah Cermin Kelumpuhan Daerah
Argumen BNPB bahwa pemerintahan daerah masih berjalan terbantahkan oleh fakta di lapangan. Ketika listrik padam total selama berhari-hari dan PLN butuh waktu 7 hari untuk pemulihan karena akses terputus, serta logistik harus dikirim via udara (helikopter), itu adalah indikator bahwa infrastruktur pendukung pemerintahan telah lumpuh.
Pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas alutsista (seperti pesawat Hercules atau armada helikopter masif) untuk menembus isolasi geografis. Ketika penanganan sudah sangat bergantung pada intervensi alat berat pusat dan TNI/Polri secara dominan, secara de facto ini adalah operasi berskala nasional.
2. Bencana Lintas Provinsi (Regional Collapse)
Banjir ini tidak hanya melanda satu kabupaten atau satu provinsi, melainkan menghantam tiga provinsi sekaligus (Aceh, Sumut, Sumbar) yang merupakan tulang punggung ekonomi Sumatera bagian utara. Kerusakan jalan nasional dan jembatan penghubung antar-provinsi telah memutus rantai pasok (supply chain) logistik.
Dampaknya bukan lagi masalah lokal, melainkan ancaman inflasi regional dan kelangkaan pangan yang tidak bisa diselesaikan oleh APBD masing-masing provinsi secara parsial. Dibutuhkan satu komando terpusat yang hanya bisa efektif di bawah payung status Bencana Nasional.
3. Urgensi Kemanusiaan dan Kesehatan (Desakan IDAI)
Pernyataan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahwa layanan kesehatan lumpuh tidak boleh diabaikan. Fasilitas kesehatan tingkat daerah (Puskesmas/RSUD) yang terendam banjir membuat mereka tidak berfungsi.
Tanpa status Bencana Nasional, mobilisasi tenaga medis, obat-obatan, dan alat kesehatan dari pusat seringkali terbentur birokrasi administrasi antar-daerah. Status nasional akan memangkas birokrasi ini, memungkinkan pengerahan sumber daya medis secara masif tanpa sekat administratif.
4. Keterbatasan Fiskal di Akhir Tahun
Bencana ini terjadi di penghujung tahun anggaran (Desember). Ketersediaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD provinsi maupun kabupaten/kota di akhir tahun umumnya sudah sangat menipis atau bahkan habis terserap.
Memaksakan daerah menanggung beban pemulihan raksasa dengan sisa anggaran akhir tahun adalah hal yang mustahil. Penetapan status Bencana Nasional akan membuka keran APBN secara sah dan legal untuk rekonstruksi yang membutuhkan biaya triliunan rupiah, tanpa harus menunggu tahun anggaran baru.
Kesimpulan
Menunggu pemerintahan “benar-benar runtuh” atau jumlah korban menyamai Tsunami 2004 untuk menetapkan status Bencana Nasional adalah pertaruhan nyawa yang tidak perlu.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai “pemberi bantuan”, tetapi sebagai pemegang kendali penuh tanggung jawab. Kami mendesak Presiden dan BNPB untuk meninjau ulang keputusan tersebut dengan menggunakan hati nurani dan data riil kerusakan di lapangan. Ini bukan soal gengsi daerah, ini soal keselamatan rakyat.[]
Editorial









































