Tak Transparan, Puluhan Paket Proyek Kesehatan Gunakan Skema Penunjukan Langsung
Aceh Tengah — Sejumlah kegiatan proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas kesehatan di Kabupaten Aceh Tengah kini menjadi sorotan. Dana sekitar Rp 3 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) diduga tidak dikelola secara transparan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, dana tersebut terbagi menjadi puluhan paket pekerjaan dengan nilai antara Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per paket. Semua proyek dikerjakan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL), tanpa melalui proses lelang terbuka.
Data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik LKPP memperlihatkan bahwa anggaran DBH itu digunakan untuk proyek rehabilitasi puskesmas dan puskesmas pembantu di berbagai kecamatan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Winarno, mengakui kegiatan tersebut telah dianggarkan pada tahun 2024. Namun, menurutnya, beberapa pekerjaan masih dalam tahap persiapan.
“Kegiatan ini sudah dianggarkan tahun 2024, tapi sebagian baru berjalan. Rinciannya nanti kami sampaikan karena PPTK sedang tidak masuk kantor,” ujar Winarno kepada AJNN, Kamis (17/10).
Sorotan Transparansi dan Tata Kelola
Lembaga pemantau anggaran publik menilai pembagian anggaran menjadi banyak paket kecil bisa menjadi celah penyalahgunaan. Selain itu, tidak semua kegiatan tercatat dalam sistem pengadaan nasional.
Langkah ini berpotensi mengurangi transparansi serta menghambat akuntabilitas penggunaan dana publik, apalagi proyek yang berkaitan dengan sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.
“Skema penunjukan langsung semestinya digunakan secara terbatas dan dengan pertimbangan mendesak. Kalau dibagi ke banyak paket kecil, bisa mengaburkan proses persaingan dan efisiensi,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Takengon.
Dampak terhadap Pelayanan Kesehatan
Keterlambatan atau ketidakefisienan penggunaan dana DBH dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Sejumlah fasilitas kesehatan di pedalaman Aceh Tengah membutuhkan rehabilitasi segera agar dapat memberikan layanan optimal.
Jika pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan, pelayanan kesehatan masyarakat bisa terganggu, terutama di daerah yang masih terbatas aksesnya.
Tuntutan Audit dan Transparansi
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan audit internal dan mempublikasikan hasil penggunaan dana DBH. Keterbukaan ini penting untuk menghindari kesan penyalahgunaan anggaran serta menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, Dinas Kesehatan diimbau untuk menayangkan seluruh paket proyek melalui sistem LPSE agar publik dapat memantau proses pengadaannya secara terbuka.







































