PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh belum dapat memastikan apakah akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak listrik padam dan ketidakstabilan arus listrik dalam beberapa hari terakhir.
General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi internal untuk menentukan penyebab gangguan.
“Kami belum bisa putuskan soal kompensasi. Masih menunggu hasil investigasi dari tim yang diturunkan untuk mengecek penyebab padamnya listrik,” ujar Mundhakir kepada media, Rabu (2/10).
Mundhakir menjelaskan, PLN tetap merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 sebagai dasar dalam menentukan pemberian kompensasi kepada pelanggan.
Gangguan listrik yang terjadi sebelumnya menyebabkan kerusakan pada berbagai perangkat elektronik milik masyarakat dan institusi, termasuk sekolah di Banda Aceh. Sejumlah perangkat seperti AC, proyektor, adaptor komputer, hingga mesin absensi dilaporkan rusak.
Merespons hal itu, sejumlah pihak mendesak PLN untuk bertanggung jawab, termasuk melalui pemberian kompensasi.
Meski begitu, PLN menegaskan bahwa seluruh proses kompensasi harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Pelanggan yang merasa dirugikan juga diimbau untuk melaporkan kerusakan secara resmi agar dapat diverifikasi.
“Kalau terbukti ada gangguan yang melebihi batas toleransi yang ditentukan, tentu kompensasi akan diberikan sesuai aturan,” tambah Mundhakir.







































