Banda Aceh, Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah secara resmi mengusulkan 478 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil sebagai solusi atas nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam dirumahkan menyusul penghapusan status honorer.
Solusi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah yang realistis. Ia mengakui adanya keterbatasan anggaran daerah untuk mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK penuh. Dengan skema paruh waktu, Pemko dapat memberikan kejelasan status kepegawaian bagi para honorer tanpa membebani keuangan daerah secara signifikan.
Para tenaga honorer yang diusulkan ini sebelumnya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti berbagai seleksi, namun belum berhasil mendapatkan formasi. Total 478 orang ini berasal dari 497 peserta yang memenuhi syarat, setelah 7 orang mengundurkan diri dan 12 orang berstatus tidak aktif.
Apresiasi dari Dewan dan Harapan Honorer
Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Arief Khalifah, memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota. Menurutnya, ini adalah langkah bijak yang menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam memperjuangkan nasib para pegawai kontrak.
Para honorer sendiri menyambut baik kebijakan ini. Salah seorang perwakilan honorer, Helmiza, mengungkapkan bahwa dengan menjadi PPPK paruh waktu, status mereka menjadi lebih jelas, meskipun skema gaji masih perlu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Ia berharap pengabdian mereka yang sudah puluhan tahun menjadi pertimbangan utama.
Proses Lanjutan dan Skema Gaji
Wali Kota Illiza menambahkan bahwa setelah proses penginputan data ke sistem selesai, Pemko Banda Aceh akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BKN.
Terkait skema pembiayaan gaji untuk PPPK paruh waktu, saat ini sedang dilakukan kajian mendalam oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh. Pemko berharap ada solusi terbaik dari pemerintah pusat agar persoalan ini bisa tuntas tanpa membebani keuangan daerah.