Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh bersama Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh menggelar rapat malam hari Senin (20 Oktober 2025) di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh. Agenda utama pembahasan adalah usulan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan regulasi Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyebut terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dalam revisi UUPA dan satu pasal tambahan baru — sehingga total sembilan pasal yang kini tengah diperjuangkan.
“Masyarakat Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para ulama serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” ujar Nasir.
Rapat tersebut dihadiri oleh Forbes DPR/DPD RI asal Aceh yang diketuai T. A. Khalid, Banleg DPR Aceh, staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi, dan tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang.
Menurut Nasir, pertemuan ini menyatukan komitmen bersama untuk mendorong revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh dan tetap sejalan dengan konstitusi nasional.
Esensi dan Implikasi Revisi UUPA
Usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini muncul dalam rangka memperkuat kewenangan dan otonomi khusus Aceh, termasuk pengelolaan keuangan, sumber daya alam, serta mekanisme pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam rapat malam itu juga dibahas rencana pengaturan ulang mekanisme Dana Otsus untuk Aceh.
Poin yang diusulkan antara lain penguatan peran pemerintah Aceh dalam penyusunan kebijakan lokal, perlindungan hak-khusus Aceh (special autonomy), serta penyelarasan regulasi dengan MoU Helsinki yang menjadi kerangka perdamaian Aceh. Dengan revisi ini, diharapkan Aceh mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat atas kekhususannya.
Langkah Selanjutnya
Untuk melanjutkan proses, draft revisi akan dirumuskan kemudian disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Misalnya, Anggota DPR RI asal Aceh, T. A. Khalid, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UUPA sudah disetujui masuk ke dalam Prioritas Prolegnas 2025.
Seluruh pihak di Aceh — mulai dari pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil — diharapkan berpartisipasi aktif mengawal proses agar revisi benar-benar menjawab kebutuhan daerah tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Editor: Rumohdata.com
Sumber: Ajnn.net







































