Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan temuan mengejutkan mengenai besarnya dana milik pemerintah pusat yang masih “parkir” di deposito bank. Hingga Agustus 2025, jumlah dana tersebut mencapai Rp 285,6 triliun, meningkat tajam dibandingkan posisi akhir tahun sebelumnya sebesar Rp 204,2 triliun.
Purbaya menilai praktik penempatan dana dalam bentuk deposito tersebut perlu diaudit secara menyeluruh. Ia menyebut masih ada ketidakjelasan mengenai sumber, status, dan mekanisme pengelolaan dana yang tersebar di berbagai instansi pemerintah.
“Kita sedang investigasi itu uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari sejumlah media nasional, Sabtu (5/10).
Dana Mengendap Capai Rp 653 Triliun di Perbankan
Selain dana pemerintah pusat, Kementerian Keuangan juga menemukan simpanan besar milik pemerintah daerah yang turut mengendap di perbankan nasional. Total dana pemerintah pusat dan daerah di bank mencapai Rp 653,4 triliun, terdiri atas simpanan giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 285,6 triliun disimpan dalam bentuk deposito, sedangkan sisanya merupakan dana operasional dan kas daerah yang belum terserap untuk belanja publik.
Menurut Purbaya, fenomena ini menimbulkan dua persoalan utama: rendahnya efisiensi fiskal dan potensi kerugian negara akibat selisih antara bunga deposito dan biaya bunga utang pemerintah.
“Kalau dana sebesar itu hanya disimpan di deposito, sementara kita harus membayar bunga utang yang lebih tinggi, maka negara justru bisa mengalami negative carry,” jelasnya.
Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas
Kementerian Keuangan kini tengah berupaya memetakan seluruh aliran kas pemerintah untuk memastikan tidak ada dana yang “tersembunyi” di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya juga menyoroti pentingnya penerapan kode identifikasi khusus pada setiap rekening pemerintah agar dapat dilacak secara akurat.
Praktik pengendapan dana di bank umumnya dilakukan untuk menjaga likuiditas lembaga atau program tertentu, seperti LPDP atau dana abadi pendidikan. Namun tanpa sistem pencatatan yang transparan, penempatan dana tersebut bisa menimbulkan persepsi negatif di publik.
“Dalam era keterbukaan fiskal, setiap rupiah dana publik harus bisa ditelusuri asal dan tujuannya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Purbaya menegaskan.
Pengamat: Dana “Tidur” Harus Segera Dioptimalkan
Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai dana yang mengendap dalam jumlah besar mencerminkan lemahnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam penyerapan anggaran. Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengelolaan kas tunggal (Treasury Single Account) yang lebih terintegrasi agar dana publik tidak menganggur di bank komersial.
“Uang pemerintah itu seharusnya bekerja untuk rakyat. Kalau hanya disimpan, artinya ada potensi pembangunan yang tertunda. Sistem kas negara harus lebih efisien dan berbasis kebutuhan real-time,” kata Faisal.
Sementara itu, Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyarankan agar pemerintah mempercepat digitalisasi belanja publik. Menurutnya, realisasi proyek-proyek kementerian dan daerah yang tersendat menjadi faktor utama lambatnya penyerapan anggaran.
“Kalau realisasi anggaran lambat, uang otomatis mengendap. Padahal dengan inflasi yang terus naik, nilai riil dana itu bisa menyusut,” ujarnya.
Risiko terhadap Kebijakan Fiskal 2026
Kementerian Keuangan khawatir fenomena dana “tidur” ini akan menekan ruang fiskal pemerintah pada tahun anggaran 2026. Sebab, sebagian besar kebutuhan pembiayaan negara masih mengandalkan penerbitan surat utang, sementara dana publik justru belum dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi ini juga bisa memperlambat program pembangunan, terutama di sektor infrastruktur dan bantuan sosial yang sangat bergantung pada penyaluran anggaran tepat waktu.
“Kalau uangnya diam di bank, artinya proyek tidak jalan, ekonomi daerah tidak bergerak, dan multiplier effect-nya hilang,” jelas Purbaya.
Pemerintah Janji Evaluasi dan Audit Internal
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rekening pemerintah, baik di kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Purbaya memastikan hasil evaluasi akan dipublikasikan agar publik mengetahui sejauh mana reformasi pengelolaan kas berjalan.
Ia juga berjanji memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. “Kami akan benahi sistemnya supaya setiap rupiah bekerja optimal untuk pembangunan,” katanya menutup.









































