Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah memulai penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024. Anggaran yang mencapai Rp 75,5 miliar ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Kejari Aceh Tenggara, Hadiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan yang masuk dari aktivis lokal, Ahmad Zukri Gayo. Namun, Hadiyanto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan memerlukan data pendukung yang kuat.
“Untuk menindaklanjuti setiap laporan harus ada data pendukung, tidak hanya berdasarkan asumsi,” ujar Hadiyanto. Ia menjelaskan bahwa timnya akan mempelajari setiap data yang diberikan. Jika laporan tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai, penyelidikan tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut laporan yang diterima Kejari, ada dugaan ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di sejumlah instansi di Aceh Tenggara. Anggaran yang cukup besar ini seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan pembangunan daerah.
Langkah Kejari Aceh Tenggara ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk merespons aduan publik terkait dugaan penyalahgunaan dana negara. Hadiyanto berharap kerja sama dari masyarakat untuk menyediakan bukti yang diperlukan agar penyelidikan bisa berjalan efektif dan tuntas.







































