Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas terkait polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin awal proyek kontroversial tersebut.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya lima pelanggaran berat yang dilakukan oleh investor proyek, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Investor Wajib Bongkar Mandiri
Dalam keterangannya pada Minggu (23/11), Gubernur Koster menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu enam bulan kepada perusahaan pengembang untuk membongkar seluruh struktur bangunan secara mandiri. Tiga bangunan utama yang menjadi sorotan adalah:
- Loket tiket seluas 563,91 meter persegi di bibir jurang.
- Jembatan layang penghubung sepanjang 42 meter.
- Lift kaca setinggi 180 meter (termasuk restoran dan fondasi) dengan luas 846 meter persegi.
Selain pembongkaran, investor juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi ruang dalam waktu tiga bulan pasca-pembongkaran.
Ancaman Lelang Pembongkaran
Jika investor gagal mematuhi perintah tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan mengambil alih proses eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan. Gubernur Koster juga menyebut opsi pelelangan proyek pembongkaran untuk menghemat anggaran daerah.
“Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang. Kalau lelang jadi tidak pakai duit (anggaran),” tegas Koster.
Tolak Komersialisasi Berlebihan Alam Bali
Gubernur Koster juga mengirimkan pesan keras kepada calon investor lain yang berniat membangun fasilitas serupa di masa depan. Ia menegaskan akan menolak proyek-proyek yang dinilai merusak keaslian alam Bali demi kemudahan akses semata.
“Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah… lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift. Di mana letak orisinalnya Bali? Hilang,” ungkapnya.
Langkah tegas ini dinilai krusial untuk menjaga masa depan pariwisata Nusa Penida dan Bali dalam jangka panjang agar tidak kehilangan daya tarik alaminya.
Pelanggaran Berat
Sebelumnya, proyek senilai total Rp 200 miliar ini (dengan Rp 60 miliar dialokasikan khusus untuk lift kaca) dihentikan paksa setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.









































