Pemprov Aceh berjanji akan menindaklanjuti tuntutan publik untuk mencabut izin dua perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran serius. Kedua perusahaan itu adalah PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading International.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK Aceh) menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah ditemukan melanggar aspek lingkungan dan kelengkapan administratif. Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, menyatakan bahwa masalah utama adalah izin lingkungan dan dokumen pendukung yang belum memenuhi syarat.
Masyarakat dari empat kabupaten di Aceh Tengah mengungkapkan bahwa operasi perusahaan-perusahaan ini berdampak negatif terhadap lingkungan lokal, mengabaikan kesejahteraan warga, dan minim transparansi dalam proses perizinan. Beberapa laporan juga menyebut bahwa perusahaan menunggak kewajiban kepada pemerintah daerah.
Meski laporan dan protes sudah berlangsung lama, DLHK Aceh baru merespons setelah tekanan publik meningkat. Banyak pihak menilai bahwa pengawasan DLHK selama ini bersifat reaktif, bukan proaktif. Seharusnya DLHK melakukan pemantauan terus-menerus sejak awal agar pelanggaran tidak meluas.
Tidak hanya JMI dan Rosin, DLHK Aceh juga dituding selektif dalam menangani pelanggaran perusahaan lain dalam sektor perkebunan dan pertambangan. Praktik pengabaian kawasan lindung, perambahan hutan, dan penggunaan lahan warga tanpa izin juga disebut-sebut marak, namun jarang mendapat tindakan tegas.
Beberapa warga menyoroti bahwa keberadaan unit-unit DLHK di seluruh Aceh tidak dioptimalkan. Dengan sumberdaya yang tersebar, DLHK seharusnya dapat segera mendeteksi pelanggaran tanpa harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu.
Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh belum mengungkap langkah konkrit pencabutan izin atau sanksi bagi perusahaan terkait. Langkah lanjutan menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap tata kelola lingkungan di Aceh bisa dipulihkan.
—
Editor Rumohdata.com, ajnn.net









































