Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengimbau agar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh terkait aktivitas tambang ilegal tidak sekadar dipublikasikan ke publik, tetapi juga disampaikan secara resmi kepada Presiden RI.
Koordinator MaTA, Alfian, menilai bahwa laporan resmi ke pemerintah pusat sangat penting dalam membuka ruang untuk penindakan hukum, khususnya bila ada dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal. Menurutnya, dugaan bahwa ada “setoran Rp 30 juta per bulan kepada aparat” sudah dianggap sebagai rahasia umum.
Alfian memperingatkan bahwa kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal telah mencapai kondisi yang mengkhawatirkan. Tanpa tindakan nyata, kerusakan tersebut dapat berdampak fatal terhadap masa depan Aceh. Dia juga menegaskan bahwa para pelaku utama mungkin bukan hanya berasal dari Aceh, melainkan juga bisa di tingkat nasional.
MaTA menyambut baik langkah Gubernur Aceh yang memberi tenggat waktu sepekan untuk menertibkan tambang ilegal, tetapi menyatakan bahwa tanpa dukungan dari pemerintah pusat, upaya lokal tersebut tidak akan optimal. Alfian menekankan bahwa momentum saat ini sangat tepat karena Presiden Prabowo Subianto disebut‐sebut tengah menaruh perhatian besar pada pemberantasan tambang ilegal.







































