Pemerintah kembali menggulirkan wacana penyederhanaan jumlah digit mata uang Indonesia melalui proses redenominasi rupiah. Proses ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, dengan target penyelesaian pembahasan RUU Redenominasi pada 2027.
Menurut definisi dari Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah “proses penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa nol dari nominal uang tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya”. Contohnya, pecahan Rp100.000 menjadi Rp100, atau Rp5.000 menjadi Rp5.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, pelaksanaan redenominasi akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Dosen ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, Anton Agus Setyawan, menyebutkan bahwa salah satu alasan kebijakan ini adalah untuk memudahkan sistem akuntansi dan pencapaian pencatatan keuangan yang lebih efisien.
Keuntungan (Plus):
- Mendukung efisiensi sistem pembayaran dan pencatatan akuntansi karena nominal lebih sederhana.
- Meningkatkan kredibilitas rupiah terhadap mata uang asing dalam jangka panjang. (
- Memodernisasi sistem keuangan nasional dan mempermudah transaksi, terutama di era digital.
Tantangan (Minus):
- Proses transisi besar yang memerlukan persiapan hukum, logistik, dan teknologi agar tidak terjadi kebingungan.
- Risiko persepsi publik yang keliru bahwa redenominasi berarti inflasi atau devaluasi, padahal daya beli tetap sama.
- Bila tidak dikelola dengan baik, bisa mengganggu stabilitas keuangan maupun kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.
Kebijakan redenominasi belum pernah dilakukan oleh Indonesia, berbeda dengan sanering yang pernah terjadi beberapa dekade lalu.
“Pelaksanaannya akan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.”







































