Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (BEM‑TR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu (22 Oktober 2025). Massa menolak keras penempatan jaksa berinisial EA yang sebelumnya ditugaskan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diduga memiliki rekam jejak pelanggaran.
Koordinator aksi, Muhammad Syariski, menuding bahwa EA pernah menyalah-gunakan kewenangannya dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) perangkat desa hingga penunjukan rekanan. Ia menyebut bahwa alih-alih diperiksa secara tuntas, EA justru dimutasikan ke Aceh melalui Kejaksaan Agung RI berdasarkan Keputusan Nomor 353/Tahun 2025.
“Penempatan EA di Aceh berpotensi mengulang hal serupa yang terjadi sebelumnya. Negeri para ulama bukan tempat pencuci dosa,” tegas Syariski.
Tuntutan Utama
BEM-TR menuntut:
- Pembatalan mutasi EA ke Aceh hingga proses investigasi dan klarifikasi selesai.
- Transparansi terkait proses pengangkatan dan mutasi pejabat di kejaksaan.
- Komitmen dari Kejagung agar pejabat dengan catatan bermasalah tidak ditempatkan di wilayah baru sebagai ujung tombak penegakan hukum.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejagung maupun Kejati Aceh atas desakan tersebut.
Editor: rumohdata.com
Sumber: Ajnn.net







































