Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2025. Dalam rapat paripurna, disepakati bahwa anggaran daerah dipangkas sebesar Rp 11,9 miliar dari total awal. Pemangkasan ini dilakukan menyusul turunnya pendapatan daerah dan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Rasionalisasi Anggaran Akibat Penurunan Pendapatan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Barat, Ramli, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Pemerintah Aceh Barat menerima laporan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana perimbangan dari pusat. Anggaran yang semula mencapai Rp 1,135 triliun harus dirasionalisasi menjadi Rp 1,124 triliun.
“Kita tidak punya pilihan lain. Ketika pendapatan dari pusat berkurang, otomatis kita harus melakukan rasionalisasi terhadap anggaran yang ada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK),” ujar Ramli.
Dampak dan Harapan ke Depan
Pemangkasan anggaran ini berdampak pada program dan kegiatan di setiap dinas. Ramli berharap, meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas, pemerintah daerah dapat tetap melaksanakan program-program prioritas yang telah direncanakan.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa keuangan daerah sangat bergantung pada kondisi ekonomi makro dan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Ke depannya, Aceh Barat diharapkan dapat terus berupaya meningkatkan sumber PAD agar tidak terlalu bergantung pada dana dari luar.







































