Oleh: Tim Riset & Redaksi
Ratusan nyawa (data terkini: 430 jiwa) melayang di Aceh dan Sumatera dalam dua pekan terakhir. Rumah hancur, infrastruktur lumpuh, dan ekonomi daerah merosot tajam. Narasi pemerintah dan media arus utama seragam menunjuk satu tersangka: Curah Hujan Ekstrem.
Namun, menyalahkan hujan adalah bentuk kemalasan berpikir yang berbahaya. Hujan adalah fenomena alam, tetapi banjir bandang yang membawa lumpur dan gelondongan kayu adalah fenomena politik. Ia adalah hasil dari keputusan tata ruang yang buruk di masa lalu.
Artikel di Katadata baru-baru ini menyoroti urgensi transparansi data lingkungan. Bagi kami di Rumoh Data, transparansi bukan lagi sekadar wacana tata kelola yang baik (good governance), melainkan masalah hidup dan mati. Rakyat Sumatera sedang “dibunuh” oleh bencana yang “pelakunya” disembunyikan di balik kerahasiaan data negara.
Kotak Hitam Bernama HGU
Akar masalah terbesar dari bencana ekologis di Sumatera adalah ketertutupan data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hingga detik ini, publik—bahkan korban banjir sekalipun—kesulitan mengakses peta digitasi HGU yang valid.
Kementerian ATR/BPN kerap berlindung di balik dalih “rahasia dagang” atau “privasi” untuk tidak membuka data HGU. Padahal, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan-putusannya telah menegaskan bahwa dokumen HGU adalah informasi publik.
Pertanyaannya sederhana namun menohok: Siapa yang menguasai hulu sungai yang meluap kemarin?
Jika kita punya data transparan, kita bisa melakukan tumpang-susun (overlay) antara peta lokasi banjir dengan peta konsesi. Kita bisa melihat dengan jelas:
- Perusahaan mana yang menanam sawit di kemiringan ekstrem yang dilarang undang-undang?
- Tambang mana yang lubang galiannya tidak direklamasi sehingga menjadi bom waktu longsor?
- Pejabat mana yang menandatangani izin di atas zona merah rawan bencana?
Tanpa data ini, rakyat dibiarkan buta. Kita hanya bisa menduga-duga, sementara korporasi perusak lingkungan bisa mencuci tangan, bersembunyi di balik anonimitas, dan ironisnya, datang kembali sebagai pahlawan pemberi bantuan mi instan.
Kebijakan Satu Peta yang Ompong
Pemerintah membanggakan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Namun, apa gunanya satu peta jika peta itu hanya beredar di kalangan elite birokrasi dan tertutup bagi rakyat jelata?
Transparansi data lingkungan adalah alat mitigasi bencana yang paling murah namun efektif. Dengan data terbuka, masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi bisa melakukan “Audit Sosial”. Kita bisa berteriak sebelum bencana terjadi. “Hei, ada pembukaan lahan ilegal di hulu Krueng Aceh!” atau “Awas, tanggul limbah di Aceh Barat sudah retak!”
Menutup akses data ini sama dengan mematikan sistem peringatan dini sosial. Negara yang menyembunyikan data lingkungan sesungguhnya sedang melakukan pembiaran terencana (constructive negligence) terhadap keselamatan warganya.
Kesimpulan: Buka atau Terus Jatuh Korban
Bencana Sumatera 2025 harus menjadi momentum untuk mengakhiri rezim ketertutupan ini.
Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera membuka data geospasial kehutanan, perkebunan, dan pertambangan kepada publik dalam format yang mudah diakses (shapefile). Bukan sekadar tabel statistik, tapi peta lokasi yang presisi.
Jika pemerintah menolak membuka data siapa pemilik lahan di hulu yang menyebabkan banjir ini, maka sah bagi publik untuk menyimpulkan bahwa pemerintah sedang melindungi para penjahat lingkungan.
Rakyat Aceh dan Sumatera berhak tahu siapa yang merusak tanah leluhur mereka. Jangan biarkan kami mati tenggelam dalam kegelapan informasi.







































