JAKARTA/TAPAKTUAN – Di tengah kepungan banjir bandang yang meluluhlantakkan Aceh Selatan dan menyengsarakan ribuan warga, sebuah ironi kepemimpinan terjadi. Bupati Aceh Selatan dilaporkan meninggalkan wilayahnya untuk menunaikan ibadah umrah. Keputusan ini memantik kemarahan publik hingga Presiden Prabowo Subianto, yang dikabarkan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengambil tindakan tegas.
Pelanggaran Etika atau Hukum? Kepergian kepala daerah di saat wilayahnya berstatus darurat bencana bukan hanya persoalan etika moral, tetapi juga berpotensi menabrak aturan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban melekat untuk memimpin penanggulangan bencana di wilayahnya.
Bedah Regulasi & Sanksi (UU Pemda) Berdasarkan analisis regulasi, ada beberapa pasal yang bisa menjerat kepala daerah yang “absen” saat krisis:
- Kewajiban Kepala Daerah: Pasal 67 huruf f mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional (termasuk penanggulangan bencana).
- Izin ke Luar Negeri: Kepala daerah wajib mendapatkan izin tertulis dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri (Pasal 76 ayat 1 huruf i). Jika kepergian ini dilakukan tanpa izin sah di tengah kondisi darurat, sanksinya bisa fatal.
- Mekanisme Pemberhentian:
- Teguran Tertulis: Jika terbukti melanggar administrasi.
- Pemberhentian Sementara: Jika pelanggaran dinilai berat dan merugikan kepentingan umum (Pasal 77 ayat 2).
- Pemberhentian Tetap: Jika terbukti meninggalkan tugas secara berturut-turut atau tidak melaksanakan kewajiban (Pasal 78).
Preseden Buruk Manajemen Krisis Presiden Prabowo, melalui instruksinya, menegaskan bahwa dalam situasi bencana, kehadiran fisik seorang pemimpin adalah mutlak. Absennya Bupati Aceh Selatan dinilai sebagai bentuk abandonment of duty (pengabaian tugas) yang mencederai kepercayaan publik ( public trust).
Kini, bola panas ada di tangan Mendagri Tito Karnavian. Apakah sanksi administratif berupa teguran keras akan dilayangkan, atau justru langkah drastis berupa penonaktifan sementara demi menjaga stabilitas penanganan bencana di Aceh Selatan?







































