JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi tegas terkait kebijakan perpajakan di Indonesia. Dalam hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar di Jakarta, MUI menetapkan fatwa bahwa aset yang tidak produktif, seperti rumah tempat tinggal utama, tidak seharusnya dikenakan pajak berulang kali setiap tahunnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap rumah huni yang merupakan kebutuhan pokok dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan. Menurutnya, pajak seharusnya dibebankan pada harta yang bersifat produktif atau memiliki nilai komersial.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak.”
– Asrorun Niam Sholeh
Niam menambahkan bahwa dalam prinsip syariat Islam, kewajiban fiskal seharusnya dibebankan kepada mereka yang memiliki kemampuan finansial berlebih (ability to pay). Ia menganalogikan hal ini dengan nishab zakat mal, yakni setara 85 gram emas. “Ini bisa menjadi acuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” ujarnya.
Rekomendasi untuk Pemerintah
MUI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengevaluasi regulasi terkait PBB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya agar tidak membebani rakyat kecil. Evaluasi ini dianggap krusial di tengah keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif PBB di berbagai daerah yang dinilai memberatkan.
Selain fatwa mengenai pajak, Munas XI MUI juga membahas isu-isu strategis lainnya seperti pengelolaan zakat dan etika bernegara, dengan harapan kebijakan publik di Indonesia semakin selaras dengan prinsip kemaslahatan umat.
#FatwaMUI#PajakPBB#EkonomiSyariah#Kemenkeu









































