Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kerugian akibat praktik penipuan keuangan di Indonesia selama periode 22 November 2024 hingga 11 November 2025 mencapai Rp 7,8 triliun — hanya sekitar 4,96% atau Rp 386,6 miliar dari angka tersebut yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening.
Laporan OJK juga mencatat ada 343.402 laporan penipuan dan 563.558 rekening yang dilibatkan. Dari jumlah itu, 106.222 rekening – atau 18,8% – diblokir sebagai bagian dari proses penanganan.
Modus yang paling marak terjadi mencakup telepon palsu (fake call) dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,31 triliun, penipuan investasi Rp 1,09 triliun, belanja online Rp 988 miliar, dan penipuan tawaran kerja Rp 656 miliar.
Lebih lanjut, laporan Indonesia Anti‑Scam Centre (IASC) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks kerentanan terhadap penipuan sebesar 6,53, menempatkannya di posisi ke-111 dari 112 negara yang diteliti untuk tingkat kerentanan penipuan global.
Analis keuangan menilai bahwa tingginya angka kerugian menandakan kondisi kewaspadaan rendah di kalangan masyarakat, termasuk terkait teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) dan pemalsuan identitas digital yang kini semakin banyak digunakan pelaku kejahatan. OJK sendiri telah mencatat setidaknya dua modus berbasis AI sebagai bagian dari tren penipuan terbaru.
Pejabat OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi identitas, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan selalu skeptis terhadap permintaan uang maupun data melalui komunikasi yang tidak terduga. Pihak regulator juga akan memperkuat kerjasama dengan penegak hukum, BSSN, dan platform digital untuk menanggulangi kejahatan keuangan ini.








































