Rumohdata.com — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengirim ultimatum kepada para Bupati dan Wali Kota di provinsi Aceh (kecuali Banda Aceh dan Sabang) untuk segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.
Ultimatum ini disampaikan lewat Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025. Salinan surat tersebut diperoleh media pada malam Sabtu, 4 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, Mualem menyebut bahwa pengusulan WPR adalah bagian dari strategi untuk menertibkan pertambangan tanpa izin (PETI), khususnya tambang emas yang tersebar di sejumlah kabupaten Aceh.
Penetapan WPR dianggap penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum dan kepastian lingkungan. Dengan demikian, dampak sosial maupun hukum yang muncul dari praktik pertambangan ilegal bisa dikurangi.
Mualem juga menegaskan bahwa penetapan WPR ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Aceh, yang fokus pada tersedianya wilayah tambang rakyat yang dapat dikelola secara resmi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dasar Hukum & Kriteria Lokasi WPR
Surat gubernur mengutip sejumlah payung hukum, termasuk:
- UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batubara)
- Pasal 23 dalam UU pertambangan, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan WPR
Selain itu, surat tersebut memuat kriteria lokasi yang dapat diusulkan sebagai WPR, antara lain:
- Cadangan mineral sekunder di sungai atau tepian sungai
- Mineral logam pada kedalaman maksimum 100 meter
- Lokasi di endapan teras, dataran banjir, atau sungai purba
- Luas tidak lebih dari 100 hektare
- Jenis komoditas yang akan ditambang juga harus jelas disebutkan
Tenggat & Proses Pengusulan
Gubernur meminta agar usulan lokasi WPR segera diajukan ke Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Surat itu juga ditembuskan ke Ketua DPR Aceh dan Kepala Dinas ESDM Aceh sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan.
Pemerintah kabupaten/kota diminta menyusun usulan lokasi yang memenuhi kriteria dan mengirimkannya tepat waktu. Hal ini menjadi tolok ukur sejauh mana daerah mampu menata pertambangan rakyat secara legal dan tertib.







































