Banda Aceh-TM Zulfikar, akademisi lingkungan dari Universitas Serambi Mekkah (USM), menyampaikan bahwa penanganan tambang ilegal di Aceh tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keterbatasan regulasi, sumber daya manusia, dan pendanaan di tingkat lokal menjadikan pelibatan instansi pusat sebagai langkah yang penting.
Zulfikar menyatakan bahwa selama ini regulasi dan kebijakan di Aceh belum cukup kuat untuk menahan praktik pertambangan ilegal. “Lemahnya pengawasan di wilayah terpencil, minimnya koordinasi antarinstansi, hingga ketidaktegasan penegakan hukum membuat aktivitas tambang liar terus subur,” ujarnya.
Dia juga menyoroti adanya lambatnya pemberian sanksi, pembiaran aktivitas ilegal, maupun kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau elite lokal yang memperparah kondisi. Zulfikar menegaskan bahwa operasi penertiban sejauh ini masih bersifat sporadis dan belum menyentuh aktor intelektual di balik tambang ilegal.
Meskipun demikian, ia mengapresiasi upaya Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, dalam melakukan penertiban. Namun menurutnya, kunci keberhasilan ada pada konsistensi.
Zulfikar mencatat bahwa pertambangan ilegal justru makin meluas di sejumlah kabupaten/kota seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Pidie, dan Aceh Tengah. Karena skala lintas wilayah dan jaringan yang terlibat, ia menilai bahwa penanganan hanya oleh pemerintah daerah akan sulit berhasil.
Ia menegaskan bahwa pelibatan pemerintah pusat melalui kementerian ESDM, Kehutanan, Lingkungan Hidup, serta penegak hukum nasional seperti Polri dan PPNS sangat penting. Namun, pelibatan tersebut harus dilakukan melalui kemitraan dan tetap menghormati otonomi Aceh berdasarkan Undang‑Undang Pemerintah Aceh (UUPA).







































