Jakarta – Dalam upaya strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di lima bank umum milik negara. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong ekspansi kredit dan menggerakkan sektor riil, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Rincian Nominal Penempatan Dana
Penempatan dana ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berikut adalah rincian nominal dana yang ditempatkan di masing-masing bank:
- Bank Mandiri: Rp 40 triliun
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp 40 triliun
- Bank Negara Indonesia (BNI): Rp 40 triliun
- Bank Tabungan Negara (BTN): Rp 40 triliun
- Bank Pembangunan Daerah (BPD): Rp 40 triliun
Setiap bank menerima alokasi yang sama, menandakan pemerintah ingin memastikan penyaluran dana merata dan efektif di berbagai segmen pasar.
Mendorong Kredit untuk UMKM
Dana ini tidak hanya disimpan, tetapi juga diwajibkan untuk disalurkan kembali dalam bentuk kredit. Pemerintah menargetkan rasio leverage (daya ungkit) minimal dua kali lipat, yang berarti dana Rp 200 triliun tersebut diharapkan dapat memicu penyaluran kredit hingga Rp 400 triliun.
Fokus utama penyaluran kredit ini adalah UMKM. Sektor ini dianggap paling cepat merespons stimulus dan memiliki dampak besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya dana segar ini, diharapkan bank-bank negara dapat memperluas jangkauan kreditnya, terutama ke daerah-daerah yang paling terdampak pandemi.